Menkominfo, Operator telco, dan ISP akan bicarakan teknis pemblokiran musik bajakan.
Bertahun-tahun menikmati masa aman tanpa tersentuh hukum, dalam waktu dekat konten-konten unduhan musik ilegal diperkirakan bakal segera diperangi. Para pengunduh musik bajakan musti bersiap melepas kegemarannya mengunduh lagu-lagu favoritnya secara gratisan alias tanpa membayar hak cipta.
Senin pekan depan, rencananya pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal berkoordinasi bersama petinggi-petinggi operator telekomunikasi dan penyedia jasa layanan internet (internet service provider/ ISP) untuk memberangus situs-situs yang menyediakan konten musik ilegal.
"Kami berencana untuk melakukan koordinasi internal dan kemudian bertemu dengan semua stakeholder industri musik untuk membahas masalah ini," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika, Ashwin Sasongko, saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 23 Juli 2011.
Menurut Ashwin, upaya pemerintah ini adalah dalam rangka menegakkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Hak Cipta. dalam pertemuan Senin mendatang, rencananya pemerintah juga akan membahas 20 situs web yang secara resmi telah diminta untuk ditutup.
Menurut Ashwin, upaya pemerintah ini adalah dalam rangka menegakkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Hak Cipta. dalam pertemuan Senin mendatang, rencananya pemerintah juga akan membahas 20 situs web yang secara resmi telah diminta untuk ditutup.
Pekan lalu, yayasan nirlaba yang berjuang untuk mengkampanyekan musik legal, Heal Our Music, secara resmi meminta kepada Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menutup 20 situs web yang menyediakan unduhan musik-musik ilegal atau musik bajakan yang tidak membayar hak cipta.
Situs-situs itu adalah Gudanglagu.com, Gudanglagu.net, Mp3sgratis.net, Mp3lagu.com, Warungmp3.com, Pandumusica.info, Musik-corner.com, Mp3bos.com, Mp34shared.com, Musik-flazher.com, index-of-mp3.com, Misshacker.com, Trendmusik.com, Abmp3.com, katalogmp3.info, Mp3bear.com, Mp3downloadlagu.com, Freedownloadmp3.org, Dewamp3.com, dan Plasamusic.com.
Yayasan ini didukung oleh asosiasi-asosiasi di industri musik termasuk Apmindo (Asosiasi Penerbit Musik Indonesia), Asiri (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia), Asirindo, Gaperindo (Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia), KCI (Karya Cipta Indonesia), PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu/ Dangdut Indonesia), PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia), Prisindo (Performer's Right Society of Indonesia), dan WAMI (Wahana Musik Indonesia).
Bila operator telekomunikasi dan ISP kompak untuk memblokir situs-situs tersebut, artinya para pengguna layanan internet dari operator atau ISP, nantinya akan kesulitan untuk bisa menikmati dan mendapatkan konten lagu-lagu bajakan.
Sam Bimbo, salah satu artis senior yang turut menandatangani permohonan penutupan terhadap situs-situs tersebut mengatakan bahwa 20 daftar situs itu adalah situs-situs yang memiliki server di luar Indonesia.
"Kami masih melakukan pendekatan terhadap situs sejenis yang berada di Indonesia," kata Sam saat dihubungi VIVAnews Sabtu 23 Juli 2011. Menurut Sam, ini merupakan upaya untuk kembali membangun industri musik tanah air yang telah hancur.
"Di sini memang semuanya sudah hancur. Tapi saya masih punya keyakinan agar generasi muda yang melek teknologi ini bisa diperbaiki," ujar Sam. Menurut Sam, banyak orang yang selama ini tidak mengerti bahwa mengunduh konten musik ilegal itu berimplikasi sangat buruk bagi para musisi tanah air.
Menurut Sam, kerugian yang diderita oleh industri musik akibat musik-musik bajakan adalah sebesar Rp 14 triliun setiap tahun. "Bayangkan, ada lebih dari 10 juta konten ilegal yang diunduh oleh pengguna internet Indonesia setiap bulan," kata Sam. (sj)
Penanggung Jawab :
http://teknologi.vivanews.com/
0 komentar:
Posting Komentar